Daftar Gaji PNS,TNI dan POLRI 2012,Menurut PP No 15,16,17 Tahun 2012

Diposting oleh Unknown on Jumat, 17 Februari 2012

Share



Daftar Gaji PNS,TNI dan POLRI 2012 Menurut PP No 15,16,17 Tahun 2012.yang telah di teken pemerintah tanggal 6 Febuari 2012 dan telah di tanda tangani oleh presiden SBY.Dalam  PP bernomer 15,16,17  di sebutkan bahwa Peraturan tersebut Mulai berlaku tanggal 1 Januari 2012.dan di sebutkan pula Kenaikan Gaji PNS,TNI dan POLRI tersebut untuk menaikan daya guna dan kesejahteraan mereka.

Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:

  • PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
  • PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
  • Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
  • Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
  • Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  • Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  • Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
  • Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
  • Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Demikanlah Daftar Gaji PNS,TNI dan POLRI Menurut PP No 15,16,17 Tahun 2012.semoga Dengan Kenaikan Gaji Para PNS,TNI dan POLRI dapat meningkatkan kesejahteraan Mereka.dan dapat pula Memacu Kinerja Mereka sehingga peran mereka dapat meningkat dalam membangun indonesia yang lebih maju dan makmur.

Page Information:


Judul postingan:Daftar Gaji PNS,TNI dan POLRI 2012,Menurut PP No 15,16,17 Tahun 2012
Url:http://hakimbola.blogspot.com/2012/02/daftar-gaji-pnstni-dan-polri.html
smadav

{ 0 komentar... read them below or add one }